Tuesday, March 24, 2009

Kolom Bang Yai III

Siapa yang tidak mengenal sampah. Kegiatan keseharian kita secara kasat dan tidak kasat mata menghasilkan banyak sampah. Yang kasat mata, baik yang tercipta di luar tubuh kita, semisal kita makan durian dan mencampakkan kulitnya, maupun yang tercipta dari tubuh kita, buang air kecil dan utamanya besar misalnya. Yang tidak kasat mata adalah pemakaian piranti penghasil eter yang memperbesar lubang lapisan ozon yang melindungi kehidupan umat manusia atau gas dari tubuh yang tidak bermanfaat bagi siapapun seperti kentut.

Dewasa ini perkataan sampah banyak digunakan untuk makna yang simbolis, seperti sampah masyarakat. Selain mereka yang jelas-jelas merugikan masyarakat seperi maling, penjudi, PSK, atau bandar narkoba, ada juga yang tergolong lebih elit tergolong sampah negara atau bangsa. Mereka ini ada yang bernama konglomerat hitam, birokrat bermazhab KKN, mafia peradilan, atau pelanggar Sapta Marga dan Tri Brata yang biasa disebut “oknum” TNI/Polri. Terakhir, barisan ini ditambah lagi dengan kelompok Politikus Busuk. Kriterianya belum jelas amat, juga pembobotan setiap kriterianya. Apalagi apa yang jadi sumber masukan pertimbangan serta siapa yang layak jadi panelis atau dewan panelis dalam hal keputusan bersifat group-decision.

Memang orang kita suka yang ramai-ramai seperti ini. Masih ingat kan waktu kita di Bangka ramai dengan soal sampah B3 Singapura atau sampah organik dari Betawi. Oke lah untuk sampah B3 business-to-cost analysis (BCA) nya memang agak kalut. Namun proposal pak Eko, yang Bupati Bangka waktu itu, mengenai “impor” sampah organik dari DKI terkesan lebih santer dihembuskan sisi kemudaratannya katimbang maslahatnya. Jika benar yang akan kita terima dari DKI adalah sampah organik, sekali lagi sampah organik, dewasa ini berkembang pesat teknologi Effective Microorganisms (EM) untuk pupuk organik, pestisida alami dan pakan ternak. Salah satu asupan untuk pemanfaatan teknologi EM ini adalah sampah organik tadi itu.

Bicara tentang teknologi, bang Sofyan Effendi yang Rektor GAMA pernah mengingatkan kita di Bangka untuk mulai menanam pohon sagu, karena konon pohon ini agak cocok dengan kondisi tanah kita. Soalnya dalam kurun waktu yang tidak lama lagi, badan Internasional akan melarang penggunaan bahan plastik untuk semua kemasan. Botol aqua misalnya harus dibuat dari bahan yang disebut tetra-pack yang menggunakan sagu sebagai bahan-baku. Nantinya botol aqua ini tidak merusak lingkungan karena dapat larut di dalam air setelah sekian waktu. Tapi bicara soal teknologi yang larut melarut ini, bung Yahya menyitir bahwa di Bangka malahan sudah dikembangkan teknologi yang mampu membuat larut semen-beton di dalam air laut. Inilah teknologi yang diterapkan pada proyek talud di pantai Penyak Bangka Tengah. Waahhh!!!

APA ARTINYA MATI…..

Semua yang hidup pasti akan mati, demikian Tuhan Y.M.E. sudah menggariskan. Yang belum pasti itu adalah kapannya, tempatnya dan bagaimana caranya. Definisi mati sudah jelas, yakni pisahnya roh yang menuju alam barzah dengan jasad yang dingin pasrah. Menjadi beda artinya kalau kata mati disambung dengan kata yang lain, misalnya mati-suri yakni kondisi hilang kesadaran yang belum resmi mati seperti perekonomian Indonesia sekarang ini. Atau mati-angin seperti caleg parpol yang tak punya basis pendukung. Demikian pula kita kenal istilah mati-pucuk. Yang satu ini hanya berlaku untuk kaum Adam dan merupakan sasaran empuk pemasaran obat ginseng, pasak bumi, Viagra atau X-gra.

Perkataan mati lazimnya ditujukan untuk binatang atau tumbuh-tumbuhan. Kalau untuk manusia rasanya kurang elok dipakai, kecuali mungkin untuk hal yang sangat terhormat : mati syahid. Umumnya untuk orang kebanyakan, dipakai perkataan meninggal dunia, yang artinya meninggalkan dunia yang fana ini untuk selamanya. Untuk manusia yang dihormati dan terhormat, biasa digunakan kata wafat, sedangkan untuk yang berdarah biru alias keluarga kerajaan dipakai istilah mangkat. Tapi bahasa Indonesia sangat kaya dengan istilah pengganti mati, mulai yang super kasar seperi modar atau mampus, yang kurang halus seperti terbunuh dan tewas, sampai dengan yang halus atau terhormat seperti gugur dan telah berpulang ke Rahmatullah, menghadap ke Penciptanya atau Istirahat Dalam Kedamaian (RIP).

Gugur digunakan untuk menghormati mereka yang mati dalam menjalankan tugas Negara, khususnya yang mati di medan laga menghadapi musuh bangsa. Jadi seharusnya semua prajurit TNI dan anggota gerilya yang mati melawan colonial Belanda disebut gugur. Sebaliknya untuk anggota KNIL, tak layak disebut gugur, walaupun sesama anak bangsa. Untuk mereka ini, kata yang tepat adalah terbunuh atau tewas, kata mana sebaliknya kurang pantas kalau dipakai untuk kematian prajurit kita dalam melawan penjajah Belanda.

Headline media pada suatu masa yang lalu berbunyi : Ersa Siregar tewas kena peluru TNI. Nah, lo!!! Berdasarkan penjelasan resmi pihak berwenang, penyebab kematiannya adalah tembakan aparat keamanan kita, sehingga yang terkena mati seharusnya disebut terbunuh atau tewas, seperti halnya anggota GAM yang mati bersama Ersa. Tapi Ersa adalah pejuang profesi insan pers yang ditawan pihak musuh, sehingga Ersa tak kalah mulianya dibandingkan dengan prajurit TNI/POLRI. Jadi pantasnya semua media massa menggunakan kepala berita yang sama : Ersa Siregar gugur dalam menjalankan tugas di NAD !!

Walaupun ujungnya sama yakni mati, tapi cara manusia mau mati memang berbeda-beda. Sekelompok manusia meninggal dengan muka tersenyum dan mengucap La Illaha Illallah, serta digolongkan sebagai umat yang khusnul khatimah. Tak jarang ada yang meregang nyawa dengan mulut terkunci, namun dengan jari-jemarinya tetap bergerak cepat bak orang menghitung duit. Yang ini kemungkinan besar, kalau bukan biang penyeludupan timah pastilah tengkulak yang menzholimi petani lada. Tapi ada juga orang yang sambil matanya melotot terus ngoceh “ tak, tak, tak, aku tak tak mau mati, tak…..”. Bang Dasuki bilang, kalau yang satu ini pasti petinggi kita yang biasa menggunakan kekuasaannya secara tak amanah. Wallahuallam bisawab !!!

CYBER – CAMPUS

PEMANFAATAN TELEMATIKA DALAM SEMUA ASPEK PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI LINGKUNGAN KAMPUS SECARA TERPADU UNTUK SELURUH PELAKU TERKAIT / STAKEHOLDER DENGAN MENERAPKAN TATA-KELOLA YANG BAIK……………….

TELEMATIKA :
SINERJI ANTARA TELEKOMUNIKASI ( JEJARING ), MULTIMEDIA ( PIRANTI DAN KANDUNGAN ), DAN INFORMATIKA ( CBIS ), UNTUK MENCIPTAKAN DAN MENGUASAI PENGETAHUAN / INTELIJENSIA ( DATA, INFORMASI, DAN ANALISIS ) UNTUK SEBESAR-BESARNYA KEMASLAHATAN, DAN DENGAN MEMPERHATIKAN DAMPAK KEMUDARATAN YANG DAPAT TERJADI…………..

KEGIATAN KAMPUS TERPADU :
  • BACK-OFFICE OPERATION UNTUK MENYANGGA ADMINISTRASI DARI FAKTOR-FAKTOR PENDUKUNG PELAKSANAAN TUPOKSI ;
  • FRONT-OFFICE OPERATION UNTUK MENDUKUNG KEMANTAPAN PELAKSANAAN TUPOKSI ;
  • CYBER-SPACE WINDOW UNTUK DISEMINASI INTELIJENSIA

PELAKU-PELAKU TERKAIT :
  • MAHASISWA/I
  • ALUMNI
  • TENAGA PENGAJAR
  • ORANG TUA
  • STAF ADMINISTRASI
  • INSTANSI
  • PIMPINAN SEKOLAH TINGGI
  • REGULATOR
  • YAYASAN
  • MASYARAKAT
TATA – KELOLA YANG BAIK :
  • TRANSPARENCY
  • ACCOUNTABILITY
  • RESPONSIBILITY
  • FAIRNESS
  • ( INDEPENDENCY )

KOMPONEN PEMBENTUK

  • SUMBER DAYA INSANI : PERENCANA, PERANCANG, PEMBANGUN DAN PELAKSANA OPERASI
  • PIRANTI KERAS : KOMPUTER DAN FASILITAS MULTI-MEDIA
  • PIRANTI LUNAK : SYSTEMS S/W, DEVELOPMENT S/W, APPLICATIONS S/W
  • JEJARING : LOKAL DAN INTERNET
  • BANGUNAN FISIK :
  1. BERBASIS JEJARING LAN / LAWN MULTIMEDIA
  2. TERAPKAN KONSEP LESS-PAPER==>PAPERLESS SEJALAN DENGAN IMPLEMENTASI e-OFFICE
  3. PERHATIKAN PENDEKATAN SPATIAL-LESS
  4. PATUHI ASPEK PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PENGAMANAN YANG PRIMA

RUANGAN YANG KHUSUS DIPERLUKAN

  • PUSAT PENGEMBANGAN CONTENT
  • PUSAT PENGENDALIAN OPERASI
  • PUSAT INTELIJENSIA / DATA-WAREHOUSE / e-LIBRARY
  • CYBER – LOUNGE ( INTERNET SERVICES, TUTORIAL SERVICES, CYBER-CAFÉ )
  • CYBER-BASED CLASSROOMS


HAL-HAL TERKAIT PERANCANGAN RUANGAN

  • DITERAPKANNYA e-OFFICE DALAM RUANGAN ADMINISTRASI (ARUS DOKUMEN, PENGARSIPAN)
  • RUANG BERSAMA / MEJA-SINGGAH PARA DOSEN
  • PENGURANGAN LOKET INTERAKSI TATAP-MUKA MAHASISWA DENGAN STAF ADMINISTRASI

CATATAN RINGAN : SELEKSI CALON ANGGOTA BPK (DR. ICHYAR MUSA *)

Sebagai salah satu calon anggota BPK yang tereliminasi, menurut istilah populer AFI, sebenarnya kurang elok saya membuat catatan ini. Namun untuk dapat memberikan tambahan pemahaman bagi masyarakat tentang ihwal seleksi atas calon anggota BPK oleh DPR c.q. Komisi IX ini, saya ingin berbagi pengamatan. Utamanya dengan adanya “sanggahan” dari pejabat BPK yang juga menjadi anggota E-Club ( Klub orang-orang yang tereliminasi ) tentang keabsahan proses seleksi atau kerennya “fit and proper test” ini.
Berdasarkan hukum positif kita yang tertinggi yakni Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 yang telah diamandemen sebanyak empat kali, ketentuan tentang pemilihan anggota BPK diatur dalam Pasal 23F. Butir amandemen ketiga yang disahkan tanggal 10 Nopember 2001 ini dalam ayat (1) menyatakan bahwa “anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan DPD dan diresmikan oleh Presiden”, sedangkan dalam ayat (2) berbunyi “Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota”. Ada tiga pengertian utama yang terkait dengan Pasal 23F ayat (1) dan ayat (2) ini, yakni :
  1. Karena diamanatkan peranan dari DPD maka sudah sepantasnya jika pemilihan anggota BPK menunggu dulu pembentukan DPD yang sebentar lagi akan dilantik menunggu keputusan akhir Mahkamah Konstitusi. Apalagi DPR yang sekarang sudah memasuki saat-saat akhir pengabdian, sehingga lebih legitimate jika DPR yang baru nanti yang memilih.
  2. Presiden hanya meresmikan saja anggota BPK yang dipilih oleh DPR dan tidak berwenang menentukan pilihan, sehingga pilihan DPR bukannya tiga kali lipat jumlah anggota melainkan cukup tujuh calon anggota saja.
  3. DPR tidak berhak menentukan calon Ketua, Wakil Ketua dan anggota-anggota BPK, melainkan hanya memilih ketujuh anggota BPK. Ketujuh anggota BPK inilah secara mandiri yang melakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BPK ( dan sisanya sebagai anggota ).

Namun jangan cepat-cepat kita menganulir jerih payah DPR yang telah mengajukan 21 nama calon kepada Presiden RI. Aturan Peralihan Pasal I dari UUD RI Tahun 1945 menyatakan bahwa “segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini”. Dikaitkan UUD RI Tahun 1945 Pasal 23G ayat (2) yang berbunyi “ketentuan lebih lanjut mengenai BPK diatur dengan Undang-undang”, maka tidak salah kalau DPR melakukan proses pemilihan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, sepanjang belum ada pembaharuan atas hukum positif tersebut.
Penggunaan UU No. 5 Tahun 1973 mementahkan ketiga butir pengertian yang tersirat dalam UUD RI Tahun 1945 Pasal 23F tersebut di atas. Hal ini berarti bahwa seleksi calon anggota BPK tidak perlu menunggu terbentuknya DPD, DPR yang mengajukan tiga nama calon untuk setiap lowongan keanggotaan BPK sesuai dengan UU No. 5 / 1973 Pasal 8 ayat (1), dan Presiden yang menentukan pilihan akhir dari calon-calon yang diusulkan DPR ( UU No. 5 / 1973 Pasal 7 ). Jadi seleksi oleh DPR dalam kondisi ketentuan peraturan-perundangan yang berlaku sekarang ini rasanya sah-sah saja ( maaf MK, ini pendapat pribadi saja ). Hanya saja apakah suatu Aturan Peralihan tetap berlaku jika terdapat perbedaan yang prinsipil antara UU Nomor 5/1973 dengan UUD itu sendiri, kiranya memerlukan penjernihan dari Mahkamah Konstitusi.
Kalaupun ada hal kecil yang mungkin masih tersisa untuk didebatkan adalah penetapan tiga nama calon untuk setiap anggota BPK yang sudah disebutkan tugas pokoknya. Pada hal, sesuai dengan UU No. 5 / 1973 Pasal 14 ditegaskan bahwa pembagian tugas, tata kerja dan pengambilan keputusan BPK ditetapkan oleh BPK sendiri, sehingga seyogyanya DPR tidak mengaitkan pencalonan dengan tugas tertentu ( yang memang berlaku sekarang, tetapi bukan berarti akan tetap berlaku untuk BPK yang akan datang ).
Sebagai catatan akhir, dengan mengacu kepada dokumen SAP ( Standar Audit Pemerintahan ), dan memberlakukan BPK sebagai suatu lembaga audit yang juga harus mematuhinya, alangkah indahnya jika DPR mengindahkan pengertian Standar Umum pertama tentang persyaratan kemampuan/keahlian dan Standar Umum kedua tentang independensi. Standar Umum pertama dikaitkan dengan kurangnya diperhatikan penunjukan calon yang secara kolektif mewakili disiplin ilmu yang berbeda, sedangkan untuk Standar Umum kedua dikaitkan dengan pencalonan nama-nama tertentu yang mengandung atau mengundang gangguan independensi yang bersifat pribadi, utamanya dikaitkan titik c yang berbunyi “pada masa sebelumnya mempunyai tanggung jawab dalam pengambilan keputusan atau pengelolaan suatu entitas, yang berdampak pada pelaksanaan kegiatan atau program entitas yang sedang berjalan atau sedang diaudit”. Akhirnya, saya ucapkan terima kasih kepada ( sebagian kecil ) anggota Komisi IX DPR yang telah mengundang saya ikut dalam seleksi anggota BPK yang lalu.



*) Auditor Sistem Informasi

TEMU-KAJI DALAM RANGKA MENETAPKAN PERINGKAT PAKET CALON PRESIDEN + WAKIL PRESIDEN

I. LATAR BELAKANG
Dengan semakin dekatnya Pemilu Presiden –Wakil Presiden ( Pilpres), masyarakat perlu mendapatkan informasi yang independen dan lengkap tentang ihwal paket calon-calon Pilpres. Selain informasi yang didiseminasikan oleh Tim Kampanye masing-masing paket calon, masyarakat juga banyak dijejali dengan informasi berdasarkan survai dan atau jajag-pendapat oleh pihak-pihak tertentu. Demikian pula sejumlah pakar politik, baik yang sejati maupun yang karbitan, melakukan analisis empiris, yang kemudian dibungkus dengan fakta-fakta yang menarik untuk pembenaran analisisnya secara sepihak.
Informasi yang dihasilkan tersebut di atas pastilah sangat sarat dengan kepentingan pihak-pihak`yang bersaing, dan cakupan kajian umumnya parsial terbatas. Jadi sudah sewajarnya dan semestinya jika masyarakat dibekali dengan informasi yang didasarkan atas kajian yang cakupannya lebih lengkap dan terpadu, serta dilakukan oleh pihak yang independen.

II. MAKSUD DAN TUJUAN
Temu-kaji ini dimaksudkan sebagai suatu pertemuan dan penghimpunan sekelompok anggota masyarakat yang non-partisan, yang terpanggil dan bersedia untuk menyuarakan pendapat dan pertimbangannya secara jujur dan bertanggung jawab, berkenaan dengan Pilpres yang akan datang.
Penyelenggaraan temu-kaji ini bertujuan untuk menetapkan peringkat dari kelima paket calon Pilpres, baik yang didasarkan atas hal-hal yang spesifik maupun yang bersifat menyeluruh, serta mengungkapkan anatomi kekuatan dan atau kelemahan setiap paket Pilpres, sehingga dapat memberikan kemudahan dan kemantapan bagi masyarakat dalam menjatuhkan pilihannya.


III. PANELIS
Panelis adalah anggota masyarakat yang terpilih untuk maksud dan tujuan temu-kaji ini, yang selain pertimbangan non-partisan, utamanya adalah mereka yang mempunyai pemahaman, pengalaman dan pengetahuan yang layak atas bidang-bidang permasalahan yang terkait dengan Pilpres ini.
Jika selama ini sesuai dengan tugas dan fungsinya wartawan menjadi penerima analisis dan kemudian memberitakannya, temu-kaji ini justeru menempatkan wartawan sebagai narasumber alias panelis. Dengan akumulasi intelijensia yang diperoleh wartawan dalam mewancarai berbagai pihak yang terkait Pilpres maka pendapat dan pertimbangan wartawan pastilah memenuhi prinsip-prinsip dasar tata-kelola yang baik.
Mengingat metodologi yang digunakan dalam penetapan peringkat Pilpres ini mencakup kajian atas aspek makro dan mikro, maka panelis dipilah berdasarkan kapasitas dan kapabilitas cakupan kontribusi yang paling pas.

IV. MODEL SISTEM DUKUNGAN KEPUTUSAN
Dari disiplin ilmu manajemen strategis, keputusan dalam Pilpres ini tergolong sebagai keputusan yang “semi-terstruktur”, dan lazimnya didukung oleh salah satu pemanfaatan Teknologi Informasi, yakni Sistem Dukungan Keputusan atau disingkat SDK. Dikaji dari pendekatan pengambilan keputusan yang dibedakan atas “rasional-analitis”, “emosional-intuitif” dan “perilaku-politis”, SDK untuk Pilpres ini mengandalkan ketiga pendekatan tersebut. Berdasarkan pertimbangan tersebut, dari berbagai SDK yang dikenal di dunia ini kiranya SDK yang berdukungan metodologi “Proses Hierarkis Analitis” (PHA) yang diciptakan oleh Prof. Thomas L. Saaty merupakan piranti yang andal dan memadai.
Berdukungan PHA, temu-kaji ini dilakukan melalui tiga tahap kegiatan, yakni perancangan model dasar, pembentukan model operasional, dan pemeringkatan paket calon Pilpres. Perancangan model dasar berkaitan dengan penetapan tujuan (“Goal” ), penentuan kriteria pemilihan beserta turunannya ( “Criteria, Sub-criteria, Sub-Sub-Criteria” ), serta penempatan kelima paket calon Pilpres sebagai alternatif pilihan ( “Alternative” ). Pembentukan model operasional adalah pengumpulan pertimbangan ( “judgement” ) dari panelis untuk setiap jenjang kriteria dan turunannya dan diolah ke dalam model dasar untuk membentuk model operasional. Menggunakan model operasional ini dilakukan pengumpulan pendapat dan pertimbangan para panelis untuk menilai paket calon, baik secara ” pembandingan-berpasangan” dengan pengukuran relatif, maupun secara “penyajian data” dengan pengukuran atau pemeringkatan mutlak.
Untuk memperoleh pendapat dan pertimbangan yang sesahih mungkin, peranan panelis dipilah-pilah berdasarkan penguasaan bidang permasalahan dan atau predikat “generalis” atau “spesialis”. SDK juga menggunakan pendekatan “group” SDK, yang mempertimbangkan derajat kepakaran dan menggunakan “rata-rata geometris” untuk mencari solusi kelompok.

V. PENYELENGGARAAN
Temu-kaji ini direncanakan berlangsung selama satu hari kerja, yakni dari pukul 09.00 s/d pukul 17.00, terdiri dari empat sesi, yakni dua sesi pada pagi hari dan dua sesi pada siang hari, dengan dua kali rehat kopi dan jedah makan siang :
  1. Sesi pertama digunakan untuk penyajian penjelasan umum tentang model dasar dan metodologi SDK yang digunakan, sehinngga panelis paham tentang tata-cara pemeringkatan paket calon Pilpres.
  2. Sesi kedua digunakan untuk pembahasan, pengumpulan pertimbangan setiap group panelis, dan pembentukan model operasional.
  3. Sesi ketiga digunakan untuk pembahasan dan pengumpulan pertimbangan keseluruhan panelis untuk pemeringkatan paket calon Pilpres berdasarkan model operasional yang telah terbentuk.
  4. Sesi keempat digunakan untuk pengkajian lanjut atas hasil pemeringkatan, baik melalui analisis-sensitifitas maupun dengan analisis-“what-if”, dan penyusunan hasil temu-kaji.
Walaupun dapat dipastikan masih jauh dari sempurna, namun untuk memudahkan dan memperlancar pelaksanaan temu-kaji maka model dasar ditetapkan oleh Pemrakarsa. Sedangkan penentuan anggota kelompok panelis untuk setiap jenjang dan atau setiap bidang permasalahan dilakukan sendiri oleh panelis berdasarkan pertimbangan yang dapat dipertangung jawabkan.
Sebagai suatu kegiatan yang nirlaba dan swakelola, temu-kaji ini merupakan suatu sumbangsih insan pers bagi masyarakat Indonesia. Namun mengingat penyelenggaraannya memerlukan dukungan logistik yang sedikit banyaknya memerlukan pula dukungan dana, Pemrakarsa sangat mengharapkan uluran tangan pihak-pihak yang ingin menjadi sponsor acara ini secara ikhlas.

Saran untuk KPK : PATUNG KORUPTOR

Saya terpanggil untuk ibadah Umroh menjelang puasa lalu, setelah 17 tahun tidak mengunjungi Tanah Suci. Agar terjadi sinerji antara ibadah dan penambahan wawasan, saya gabung rombongan Umroh yang via Istanbul Turki. Banyak perubahan yang terlihat di Arab sana, baik di Jeddah, Mekkah maupun Madinah, utamanya pembangunan fisik, sarana dan prasarana serta fasilitas ibadah. Mesjid Nabawi yang dulu masih dalam tahap konstruksi sekarang sudah terbangun megah. Jeddah dengan lingkungan pemukiman modernnya membawa perasaan kita seakan berada di belahan dunia lain. Mekkah juga banyak perkembangan, balad yang agak teratur, hotel mewah yang menjamur, tetapi seputar pasar seng masih tetap bersuasana amburadul. Walaupun Masjidil Haram menjadi semakin anggun, namun ada perasaan ruang tempat ibadah Tawaf seakan menjadi lebih sempit.
Sejalan dengan maksud utama kunjungan adalah niat ibadah maka sebagian besar waktu saya berada di dalam mesjid. Kalau di sini umumnya waktu sholat menunggu kita maka di sana kita yang selalu menunggu datangnya waktu sholat. Walaupun semua sholat sunnat dan wirid berkali-kalli dikerjakan, tetap saja masih tersisa waktu bagi tamu ALLAH ini. Nah, memanfaatkan waktu luang itu saya melakukan observasi lapaangan. Berdasarkan pengamatan saya, sekarang ini muncul fenomenon baru , yang saya sebut “mazhab tiang”. Ciri khas “mazhab” ini adalah posisi duduk pengikutnya yang selalu menyandar ke tiang-tiang mesjid ( yang memang banyak itu ), sambil mengetuk-ngetuk tombol HP untuk ber-sms (short-message-services) entah ke mana atau dengan siapa.
Kecuali menjaga dan menghormati kuburan Nabi Muhammad SAW dan beberapa sahabat, umumnya orang Arab kurang mengkultuskan kuburan. Ini terlihat dari penggunaan batu nisan yang seadanya atau malahan ditiadakan. Sebaliknya di Turki (kalau di Garut diplesetkan menjadi Turunan Kidul ), kuburan sangat diagung-agungkan dan disakralkan. Malahan mungkin lebih parah jika dibandingkan dengan “budaya” kita di sini. Bukan hanya kuburan tokoh-tokoh ternama yang seakan wajib dikunjungi, tetapi juga kuburan orang biasa pun menjadi objek wisata yang dibuat menarik. Patut disimak kesepakatan yang berlaku untuk menentukan jenis selebriti yang mendiami kuburan tersebut. Kepala nisan yang bersorban menunjukkan kuburan ulama atau tokoh agama, nisan dengan bunga mahkota menyatakan kelas bangsawan. Sedangkan untuk panglima perang nisannya menggunakan wujud topi perang. Sohib teman serombongan saya bergumam : “Wah, kalau di Indonesia kita perlu tambahan jenis kepala nisan, yakni kepala tikus untuk BIANG KORUPTOR!!!”. Saya sangat sepakat dengan ocehan tersebut namun agak sedikit tertegun, karena rasa-rasanya calon pemakainya memang sudah terlihat tanda-tandanya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini.


*) DR. IR. H. ICHYAR MUSA S.E., M.M.

PERANAN TEKNOLOGI INFORMASI DALAM ERA GLOBALISASI

Kuliah Perdana Mahasiswa Baru STEKPI
Jakarta ; 6 September 2003
Dr. Ir. Ichyar Musa S.E., M.M.

Sebagai bagian dari bani Adam yang sekarang hidup di dunia, bangsa Indonesia tidak terlepas dari pengaruh globalisasi yang sedang berlangsung. Senang atau tidak senang, suka atau tidak suka, siap atau belum siap, kita sudah berada dalam kurun dalam sejarah umat manusia yang disebut sebagai era Globalisasi atau era Penduniaan. Umum disepakati bahwa era Globalisasi ini ditandai oleh tiga kondisi yang dominan yakni perubahan yang cepat, persaingan yang sengit, dan tuntutan yang meningkat.
Siapa yang menyangka bahwa imperium Sovyet Rusia bubar demikian mudahnya sehingga perimbangan kekuatan dunia menjadi timpang, krisis moneter yang serta merta memelaratkan sebagian bangsa di dunia, termasuk Indonesia, serta kejatuhan secara kilat Saddam Hussein yang memunculkan posisi Amerika Serikat sebagai penjajah versi baru. Demikian kerapnya perubahan yang terjadi sehingga tercipta suatu paradoks yang menyatakan bahwa satu-satunya hal yang tidak berubah justeru adalah perubahan itu sendiri.
Dengan terbatasnya sumber daya dan ketatnya alokasi faktor-faktor produksi, persaingan menjadi suatu menu keseharian. Dalam lingkup makro, persaingan terjadi antar Negara dan antar kelompok Negara. Kesepakatan forum WTO tentang perdagangan bebas, kesepahaman kekuatan ekonomi dalam APEC, dan kerja sama regional ASEAN dalam wujud AFTA 2003,
walaupun sosok luarnya disemangati oleh pembinaan kemitraan dan pembangunan jejaring, namun tetap saja bernuansa persaingan antar Negara. Demkian pula dalam lingkup mikro, persaingan yang semakin tajam terjadi di semua sektor bisnis dan lini tahap usaha. Diversifikasi vertikal, horizontal dan diagonal, konglomerasi, serta aliansi atau kemitraan strategis, adalah istilah sopan untuk menyatakan upaya pelaku bisnis dalam memenangkan persaingan usaha. Merasuknya pebisnis kakap dalam usaha dagang eceran, masuknya tenaga profesional akuntan India, KFC masuk desa dan Mbok Berek masuk kota, serta maraknya perang iklan di media massa, menandai kerasnya persaingan yang harus dihadapi.
Era globalisasi yang memberikan kemudahan dan kebebasan dalam mendapatkan informasi, memberikan implikasi meningkatnya pemahaman tentang harkat dan kualitas hidup manusia. Demikian pula hal ini memacu semakin luasnya kesadaran tentang hak-hak konsumen. Mengandalkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta provokasi LSM Perlindungan Konsumen yang lumayam gencar akhir-akhir ini, telah berhasil membentuk suatu kondisi masyarakat yang semakin mampu dan mau menuntut hak-haknya. Pada intinya, semua pengguna atau konsumen produk, barang dan atau jasa, menginginkan kualitas produk yang baik, penggunaan yang aman dan ramah lingkungan, pasokan terjamin, harga terjangkau, serta cara bertransaksi yang mudah. Selain hal ini mempengaruhi sisi permintaan, tidak jarang kegagalan pemenuhan hak-hak tersebut berbuntut dengan tuntutan terbuka. Tuntutan ini berangkat mulai dari tuntutan ringan berupa keluhan dengan surat pembaca di koran-koran, pengaduan pelanggaran UU Nomor 8 tahun 1999 secara individual, sampai dengan penggelaran class-action melalui lembaga peradilan.
Menghadapi dan menyadari ketiga kondisi yang melekat pada Globalisasi tersebut, manusia berusaha untuk menciptakan berbagai kiat, salah satu adalah pemberdayaan dan pemanfaatan Teknologi. Selain teknologi ruang angkasa, teknologi sumber daya enerji, teknologi material baru dan bio-technology, teknologi unggulan yang banyak diandalkan masyarakat dunia adalah Teknologi Informasi. Teknologi yang basis inovasinya adalah micro-electronics ini mendukung lompatan jauh dalam pengembangan luar biasa bidang Telekomunikasi, Multimedia dan Informatika. Di Indonesia sinerji antara ketiga bidang berbasis Teknologi Informasi ini dikukuhkan dengan sebutan Telematika. Jika Malaysia bangga dengan proyek MSC-nya ( Multimedia Super Corridor), Singapura dengan Singapore - ONE, sebelum krisis moneter Indonesia sempat meluncurkan proyek Telematika Indonesia, yang sayang dibatalkan karena terimbas krisis yang berkepanjangan. Secara umum, era globalisasi sekarang ini kemudian dianggap berhimpitan dengan era Cyberspace atau era Mayantara ( Ruang Maya ).
Dengan kapabilitas olah yang tinggi, kapasitas simpan dan transmisi data dan informasi yang masif, serta bentangan jejaring dengan jangkauan yang hampir tanpa batas, pemberdayaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi yang mantap, dianggap mampu meredam sisi negatif dari kondisi-kondisi yang terkait dengan Globalisasi. Kemampuan peramalan yang semakin tajam, arsitektur sistem yang mudah dan ramah terhadap perubahan, dan koneksi yang nir-spasial ( tidak mengindahkan aspek waktu dan ruang ), merupakan jawaban atas tantangan perubahan yang kerap. Dukungan Teknologi Informasi dalam bentuk sistem informasi yang langsung atau tidak langsung terhadap pelaksanaan operasi, kemampuan untuk pemecahan masalah yang kompleks, serta kecepatan dalam pengambilan keputusan yang berkriteria majemuk, memungkinkan daya-saing yang tinggi bagi pemanfaatnya. Dengan menggelar kemampuan robotic dan sistem instrumentasi berpresisi tinggi, serta perangkat Enterprise Resources Planning dalam berproduksi, memungkinkan konsumen untuk mendapatkan produk yang berkualitas dan terjangkau. Demikian pula, dengan berdukungan jejaring buana Internet, implementasi Web-based services, serta layanan portal dan websites, tuntutan masyarakat atas layanan yang prima dan atau keterbukaan informasi akan terjawab.
Sayangnya kemampuan untuk memberdayakan dan memanfaatkan Teknologi Informasi ini berbeda antara satu Negara dengan Negara yang lain, demikian pula antara institusi atau perusahaan satu dengan institusi atau perusahaan lainnya. Pada tingkat Negara dikenal pemilahan antara Negara yang information-rich dan information-poor, yang selanjutnya menciptakan apa yang lazim disebut sebagai digital-divide, dan yang akhirnya akan menjadi knowledge-divide. Sedangkan pada tingkat institusi atau perusahaan, juga menjalar ke kalangan eksekutif, suatu istilah yang disebut sadar-teknologi dan gagap-teknologi. Kesenjangan ini dipicu oleh berbagai faktor, antara lain tingkat penguasaan teknologi, tingkat pemanfaatan aplikasi, kuantitas dan kualitas SDM, ketersediaan dan keterjangkauan jejaring, dan khasanah himpunan-pengetahuan (knowledge-base). Selain faktor yang teknis ini, kesenjangan dapat pula muncul dari faktor non-teknis seperti tingkat pemahaman atas kultur information-society, kemantapan aspek legal atau Cyber-law, yang lazimnya terkait dengan security, privacy dan piracy, serta kemapanan tata-kelola dan pengawasan penyelenggaaan pemanfaatan Teknologi Informasi ( IT Governance dan IT Audit ). Menarik untuk diamati beberapa indikator yang digunakan untuk memilah kelompok information-rich dan information-poor, antara lain densitas pengguna telepon, jumlah Mbit yang ditransmisikan, PC yang terpasang, jumlah Internet Services Provider dan pengguna Internet, dan tingkat ketergantungan terhadap aplikasi. Selain itu ada indikator lain yang turut dipertimbangkan misalnya tingkat peranserta dan dukungan Pemerintah, pemberlakuan Cyber-law, serta intensitas pelanggaran HAKI, utamanya Hak Cipta, dalam wujud pembajakan perangkat lunak.
Memang pada awalnya Teknologi Informasi menjadi prime-mover lahirnya konsep Globalisasi yang borderless, seamless, wireless dan paperless. Namun kini terjadi hubungan kausal, dimana kondisi-kondisi globalisasi yang telah diuraikan di atas menjadi katalisator malahan pemicu perkembangan dahsyat Teknologi Informasi. Yang pasti, kita sekarang berada dalam kurun waktu di mana ekonomi-simbol mempunyai magnitude jauh melampaui ekonomi-nyata. Ekonomi-simbol pada hakekatnya adalah bertumpu pada penguasaan intelijensia yakni sinerji antara data, informasi dan analisis, atau sering disebut sebagai ekonomi-kuartiner. Salah satu bentuk ekonomi-simbol adalah kegiatan transaksi dalam pasar uang dan pasar modal, yang terjadi tanpa ada jedahnya dan tanpa batas Negara. Kegiatan ekonomi lain yang tidak pernah berhenti 24 jam sehari adalah jasa telekomunikasi, jasa perdagangan, jasa transportasi, jasa pariwisata dan jasa hiburan, yang semuanya merupakan bagian dari ekonomi-tersier yang sarat dukungan Teknologi Informasi ( IT-based sevices ). Selain di sektor ekonomi yang memunculkan berbagai istilah seperti e-Business, e-Enterprise, virtual-Company, e-Commerce, e-Banking dan e-Taxation, pemanfaatan Teknologi Informasi di sektor publik memunculkan pula istilah seperti e-Government, tele-medication, distant-learning, e-Court, on-demand entertainment, virtual-Reality, dan e-school atau cyber-campus.
Memahami dan menyadari pentingnya Teknologi Informasi dalam era Globalisasi sekarang ini, maka perlu setiap insan Indonesia, utamanya kalangan terpelajarnya, untuk memahami dan meningkatkan pengetahuan tentang teknologi ini. Kompetensi di bidang Teknologi Informasi menjadi suatu ko-kompetensi untuk bidang ilmu lainnya, termasuk ilmu sosial seperti ekonomi, administrasi, komunikasi, sampai dengan hukum. Kompetensi di bidang Teknologi Informasi ini diciptakan melalui pengajaran mata kuliah tentang dasar-dasar Teknologi Informasi, pengayaan mata kuliah dengan materi pemanfaatan Teknologi Informasi, pemanfaatan Teknologi Informasi sebagai fasilitator dalam pemberian materi, dan penyelenggaraan diklat khusus keterampilan yang bersertifikat keahlian. Lingkungan pendidikan akan menjadi lebih kondusif bagi pemahaman Teknologi Informasi jika diimplementasikan konsep cyber-campus. Dengan konsep cyber-campus ini, baik pengelolaan institusi pendidikan, adminstrasi kemahasiswaan, layanan perpustakaan (e-Library), layanan Internet, cara dan bentuk pengajaran secara on-line dan atau multimedia yang mengurangi porsi tatap-muka,, serta interaksi dengan stakeholder melalui portal dan web-sites.
Sebagaimana halnya dengan kehadiran berbagai teknologi unggulan, pemanfaatannya mempunyai dua sisi permasalahan. Ibarat pisau bermata dua, selain memetik maslahat juga tidak bisa dihindarkan terciptanya kemudaratan dalam pemanfaatan Teknologi Informasi. Sejalan dengan desakan kuat bagi setiap pelaku usaha untuk menegakkan Good Corporate Governance ( GCG ), pada satu sisi Teknologi Informasi akan berperan besar dalam mewujudkan prinsip-prinsip GCG ( transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, keadilan + independensi ), sedangkan pada sisi lain prinsip-prinsip GCG tersebut patut diterapkan dalam pemanfaatan Teknologi Informasi itu sendiri. Penerapan GCG ini yang disebut sebagai Tata Kelola Teknologi Informasi ( IT Governance ). Secara holistik, keberhasilan implementasi suatu aplikasi Teknologi Informasi ditentukan oleh kejelian meraih maslahat yang tercipta, dan kemampuan untuk mencegah atau setidak-tidaknya mengurangi mudarat yang timbul. Oleh karena itu, selain ilmu yang berkenaan dengan pemanfaatan Teknologi Informasi, juga perlu diberikan ilmu yang berkenaan dengan pengawasan, pengendalian dan pengamanan Teknologi Informasi, atau yang lazim disebut sebagai Audit Teknologi Informasi.
Untuk dapat tetap diperhitungkan di dalam kancah pergaulan global, kita harus semakin mantap dalam penguasaan dan pemanfaatan Teknologi Indonesia. Tidak hanya sekedar maju, tetapi maju dengan kecepatan dan percepatan, yang memungkinkan kita untuk mengimbangi Negara-negara lain yang pasti juga akan berikhtiar melakukan hal yang sama pula. Oleh karena itu, lembaga-lembaga pendidikan tinggi perlu segera membenahi kurikulum, melengkapi fasilitas, dan membangun lingkungan yang kondusif, yang memungkinkan pembangunan sumber daya insani yang sadar Teknologi Informasi dan sekali gus mampu serta terampil dalam pemanfaatannya. Semoga !!!